Hasto Kristiyanto Pertanyakan Kinerja KPK dalam Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Pertanyakan Kinerja KPK dalam Kasus Harun Masiku

urbanvibe.id – Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum berhasil menangkap Harun Masiku, seorang tersangka suap yang telah buron sejak 2020.

Pernyataan ini disampaikan Hasto saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, di mana ia menyatakan bahwa KPK sebenarnya sudah mengetahui lokasi Harun.

Pernyataan Hasto di Pengadilan Tipikor

Hasto menegaskan bahwa penyidik KPK, Arief Budi Rahardjo, telah mengonfirmasi di persidangan bahwa koordinat Harun Masiku telah diketahui oleh KPK. “Pertanyaannya, kenapa tidak ditangkap?” Tanya Hasto menunjukkan ketidakjelasan tindakan KPK.

Selama sidang, Hasto menambahkan bahwa pernyataan Arief membuktikan keberadaan Harun tidak terhalang oleh dirinya. Ia menggarisbawahi bahwa jika Harun tidak ditangkap, itu adalah kesalahan KPK dan bukan akibat dari penghalangan oleh terdakwa.

Tanggapan Hasto terhadap Tuduhan Jaksa KPK

Dalam sidang sebelumnya, jaksa KPK menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta karena dianggap terlibat dalam suap untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, Hasto menjawab tuduhan ini dengan menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam skenario tersebut.

Ia juga menyayangkan tuduhan yang menyalahkan pihaknya karena KPK tidak berhasil menemukan ponsel yang diduga berisi komunikasi terkait Harun. Hasto menilai bahwa KPK harus bertanggung jawab atas ketidakmampuannya menangkap Harun Masiku.

Dinamika Sidang dan Pengaruhnya Terhadap Kasus

Hasto dituduh mengarahkan Harun untuk menenggelamkan handphone di lokasi tertentu, suatu tuduhan yang ia anggap tidak berdasar. Ia merasa, mengingat keberadaan Harun telah terdeteksi oleh KPK, seharusnya sudah cukup untuk dilakukan penangkapan tanpa perlu terlibat dalam tindakan perintangan penyidikan.

Kasus ini menciptakan sorotan publik pada kinerja KPK, terutama mengenai sejauh mana mereka dapat menindaklanjuti informasi yang ada dan menegakkan hukum secara efektif.

BACA JUGA:  Penyelidikan Kematian Arya Daru: Polda Metro Jaya Terus Melangkah Meski Ponsel Hilang

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *