urbanvibe.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan tentang konsekuensi dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dan lokal.
Menurut Yusril, hal ini dapat menyebabkan munculnya masalah baru terkait masa jabatan anggota DPRD di seluruh Indonesia.
Dilema Masa Jabatan Anggota DPRD
Yusril mengungkapkan keprihatinan mengenai masa jabatan anggota DPRD yang bisa terpengaruh oleh separasi pemilu nasional dan lokal. “Karena memang anggota DPRD itu harus dipilih oleh rakyat, atas dasar kuasa apa kita memperpanjang mereka itu untuk 2 atau 2,5 tahun?” ungkapnya.
Dia memperingatkan bahwa jika pemilihan kepala daerah ditunda akibat pemisahan ini, pemerintah mungkin akan menunjuk lebih banyak penjabat daerah. Namun, Yusril menegaskan jumlah penjabat tersebut bisa jauh lebih banyak dibandingkan dengan Pilkada Serentak 2024.
Kakunya Sistem yang Ada
Yusril mempertanyakan apakah perpanjangan masa jabatan DPRD dapat dilakukan secara sah dan sesuai dengan konstitusi. Dia menambahkan, “Apakah dibentuk DPRD sementara atau bagaimana, itu juga masalah-masalah yang masih perlu kita diskusikan supaya kita tidak nabrak konstitusi.”
Beliau mencatat bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa pemilu nasional dan lokal harus dilaksanakan secara terpisah mulai tahun 2029, menambah kompleksitas dalam pelaksanaan pemilu ke depan.
Ketidakpastian Hukum dalam Pemilu
Pemisahan pemilu ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. Yusril menyatakan, “Nah, tapi itu mungkin bisa diatasi oleh pemerintah, tapi bagaimana halnya dengan anggota DPRD?”
Keputusan majelis hakim yang dibacakan pada 26 Juni 2025 mempertegas bahwa pemilu lokal perlu dilaksanakan dalam rentang dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden.