urbanvibe.id – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menarik perhatian publik saat sidang kasus dugaan korupsi impor gula di pengadilan pada Selasa (1/7/2025). Ia dengan berani memakan gula rafinasi untuk menanggapi klaim jaksa penuntut umum tentang bahaya gula tersebut.
Langkah tersebut dilakukan Lembong sebagai bukti bahwa ia tidak setuju dengan tuduhan bahwa gula rafinasi berbahaya. Dalam sidang, ia memberikan penjelasan mendetail mengenai perbedaan jenis gula sambil mencicipi gula rafinasi di depan majelis hakim.
Momen Aneka Gula di Pengadilan
Setelah mendapatkan izin dari majelis hakim, Tom Lembong mengambil kesempatan untuk memperlihatkan tiga jenis gula, yaitu gula rafinasi, gula kristal putih, dan gula kristal mentah. Ia berharap bisa menjelaskan perbedaan tersebut dan membuktikan bahwa gula rafinasi tetap aman untuk dikonsumsi.
“Izinkan saya juga ingin mengilustrasikan kepada majelis mengenai tipe-tipe gula mentah, gula rafinasi dan gula putih, sebagaimana kita kenal,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Usai menunjukkan perbedaan di antara ketiga jenis gula tersebut, Lembong memakan gula rafinasi sebagai bentuk tantangan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Ia mengatakan, “Kita lihat apakah pada akhir hari ini, pada akhir minggu ini saya mengalami masalah kesehatan akibat konsumsi gula rafinasi.”
Analisis Gula Rafinasi Menurut Tom Lembong
Dalam penjelasannya, Tom Lembong merinci perbedaan kadar gula di berbagai jenis yang ia perlihatkan. Ia menekankan bahwa gula kristal putih memiliki tingkat ICUMSA yang lebih tinggi, namun lebih kotor dibandingkan gula rafinasi.
“Kemudian ini yang kita kenal sebagai gula rafinasi, sangat putih. Ini ICUMSA-nya lebih rendah dari gula konsumsi kita,” imbuhnya menjelaskan tentang kualitas gula rafinasi.
Tom juga memperingatkan tentang gula kristal mentah yang seharusnya tidak dikonsumsi. Ia menjelaskan bahwa gula ini merupakan bahan baku industri yang belum dimurnikan dan tidak pantas untuk dikonsumsi langsung oleh masyarakat.
Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Tom Lembong
Kasus ini bermula dari dugaan keuangan negara yang dirugikan sebesar Rp515.408.740.970,36, sementara total kerugian yang dicatat mencapai Rp578.105.411.622,47 akibat dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan yang berlangsung antara tahun 2015 hingga 2016.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Tom Lembong menyetujui impor gula tanpa adanya rapat koordinasi dengan lembaga terkait, dan ini merupakan salah satu poin penting dalam dakwaannya. Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.