Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Diperiksa Kejaksaan Agung

Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Diperiksa Kejaksaan Agung

urbanvibe.id – Kejaksaan Agung melalui Jampidsus kini tengah berfokus pada dugaan keterlibatan Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pemeriksaan tersebut juga melibatkan komunikasi antara Nadiem dan staf khususnya tentang pengadaan yang kontroversial ini.

Nadiem telah menjalani pemeriksaan yang berlangsung hampir 12 jam, meskipun ia menghindari memberikan pernyataan kepada media terkait keterlibatan dirinya dalam kasus itu.

Pemeriksaan Nadiem Makarim dan Staf Khususnya

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah mendalami dugaan keterlibatan Nadiem Makarim bersama beberapa staf khususnya, di antaranya Fiona Handayani dan Jurist Tan. Penyidikan ini mendalami adanya dugaan pemufakatan jahat dalam pengkondisian kajian teknis untuk penggunaan laptop Chromebook.

Sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem sebelumnya menggelar rapat pada 6 Mei 2020 bersama jajaran Kemendikbudristek dan beberapa pihak terkait. Rapat tersebut dianggap sebagai salah satu landasan penting dalam pengembangan kebijakan digitalisasi pendidikan yang berfokus pada penggunaan Chromebook.

Temuan penyidik menunjukkan bahwa kajian awal sebenarnya merekomendasikan laptop berbasis sistem operasi Windows. Namun, menjelang Juni, rekomendasi itu berubah, yang mengarah pada penggunaan Chromebook, menjadi fokus penyelidikan saat ini.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan, ‘Nah tetapi sebelum itu ada rapat tanggal 6 Mei 2020 dan oleh penyidik ini yang akan didalami. Nah tentu ada kaitannya juga dengan bagaimana peran dari para stafsus.’

Analisis dan Temuan Penyidik

Saat ini, penyidik tengah mengumpulkan data komunikasi antara Nadiem dan staf khususnya untuk memperkuat bukti dugaan korupsi. Berbagai informasi dari percakapan elektronik diamankan untuk menjadi barang bukti dalam penyelidikan tersebut.

Harli menekankan pentingnya cross-check informasi dalam kasus ini, ‘Nah itu yang saya sampaikan tadi bahwa ada banyak informasi yang dilakukan cross-check oleh penyidik.’

BACA JUGA:  Marathon: Gaya Hidup Sehat untuk Generasi Muda Indonesia

Fiona Handayani telah menjalani pemeriksaan dua kali untuk mengonfirmasi bukti terkait pengadaan Chromebook. Sebaliknya, Jurist Tan hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik meskipun telah tiga kali dijadwalkan.

Harli menyebutkan, ‘Tapi kita tahu bahwa salah seorang Stafsus kan belum hadir kan.’ Kejaksaan Agung kini memperdalam aspek lain yang melibatkan tim dan pihak terkait dalam kasus ini.

Pemeriksaan Nadiem dan Kontroversi Terkait Pengadaan

Nadiem melaksanakan pemeriksaan selama hampir 12 jam di Gedung Bundar Jakarta Selatan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Ia tiba di lokasi pada pukul 09.10 WIB dan keluar pada pukul 20.58 WIB.

Usai pemeriksaan, Nadiem menyatakan, ‘Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama.’ Namun, ia menghindar dari pertanyaan terkait dugaan keterlibatannya.

Banyak pertanyaan muncul mengenai pengkondisian pengadaan Chromebook oleh staf khusus Nadiem, termasuk tuntutan fee sebesar 30 persen kepada Google. Kontroversi ini lebih rumit dengan adanya kejanggalan dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang menyerukan penggunaan sistem operasi ChromeOS.

Kasus ini mulai diangkat ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025, di mana ditemukan dugaan persekongkolan antara Kemendikbudristek dengan tim kajian teknis. Harli mengungkapkan, ‘Ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru.’

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *