Kejaksaan Agung Benarkan Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group

Kejaksaan Agung Benarkan Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group

urbanvibe.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengklarifikasi mengenai klaim Wilmar Group terkait penyerahan dana sebesar Rp11,8 triliun. Menurut pihak Kejagung, uang tersebut saat ini disita sebagai barang bukti dalam kasus korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode 2021-2022.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menegaskan bahwa dalam konteks tindak pidana korupsi, istilah dana jaminan tidak berlaku. Uang yang disita harus digunakan sebagai barang bukti untuk mempertanggungjawabkan kerugian keuangan negara.

Pernyataan Kejagung dan Status Uang yang Disita

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penyerahan uang senilai Rp11,8 triliun oleh Wilmar Group tidak dapat dianggap sebagai dana jaminan. Harli Siregar menjelaskan bahwa dalam proses hukum korupsi, uang yang disita berfungsi sebagai barang bukti.

Dalam paparannya, Harli menekankan, ‘Yang ada adalah uang yang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara.’ Uang tersebut telah mendapatkan persetujuan dari pengadilan sebelum dilakukan penyitaan.

Kejaksaan Agung juga mengungkapkan bahwa langkah penyitaan ini dilakukan dengan penuh transparansi dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. ‘Kita juga menyitanya sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan JPU,’ ungkap Harli.

Klarifikasi Wilmar Group Terkait Pengembalian Uang

Sebelumnya, Wilmar Group menyatakan bahwa penyerahan uang Rp11,8 triliun tersebut merupakan bentuk itikad baik dari perusahaan. Mereka berkomitmen untuk mengembalikan uang jika Mahkamah Agung memutuskan mereka tidak bersalah dalam kasus ini.

Namun, mereka juga memperingatkan bahwa jika dinyatakan bersalah, negara memiliki hak untuk menyita uang tersebut sepenuhnya. Pernyataan ini menunjukkan usaha Wilmar untuk menunjukkan komitmen mereka dalam penyelesaian kasus hukum ini.

Rincian Penyitaan dan Tanggung Jawab Korporasi

Kejaksaan Agung telah menyita total uang senilai Rp11,8 triliun terkait kasus korupsi ekspor CPO. Penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum untuk memastikan pemulihan kerugian yang diderita oleh negara.

BACA JUGA:  Ancaman Penutupan Selat Hormuz: Dampak Besar bagi Perdagangan Energi Global

Sutikno, Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, menjelaskan bahwa uang yang disita adalah hasil pengembalian dari lima anak perusahaan Wilmar. ‘Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619,’ terangnya dalam konferensi pers.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *