Polisi Tangkap Pelaku Jambret Anggota Polisi di Jakarta Pusat

Polisi Tangkap Pelaku Jambret Anggota Polisi di Jakarta Pusat

urbanvibe.id – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian ponsel yang menyasar seorang anggota kepolisian wanita di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku berinisial FR (24) dan DFN (28) diketahui sebagai pelaku berpengalaman yang sebelumnya telah beraksi di beberapa lokasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa pelaku menjual ponsel iPhone 13 hasil jambretan kepada seseorang dengan harga yang sangat murah. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Detail Kejadian Jambret

Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, ketika pelaku menjambret ponsel iPhone 13 milik seorang Polwan berinisial NH (21). Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa tindakan kejahatan ini adalah salah satu bentuk kejahatan jalanan yang harus diberantas, terutama jika menyasar aparat.

Dalam tanggapannya, Susatyo mengatakan, “Begitu laporan kami terima, Tim Buser Presisi Unit Kamneg langsung bergerak cepat. Dengan respon cepat, kedua pelaku berhasil diamankan. Ini komitmen kami bahwa tak ada ruang bagi kejahatan jalanan, apalagi yang menyasar aparat.”

Penangkapan Pelaku

Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. FR ditangkap di Tanah Abang pada Selasa, 17 Juni 2025, dan satu jam setelahnya, DFN ditangkap di Senen, Jakarta Pusat.

Firdaus menambahkan, “FR mengaku telah melakukan aksi jambret lainnya di empat lokasi.” Penangkapan ini menunjukkan keberhasilan polisi dalam menangani kasus kejahatan di wilayah Jakarta, sekaligus memberikan rasa aman bagi warga.

Dampak dan Hukuman

Setelah ditangkap, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

BACA JUGA:  Persiapan Kesehatan yang Perlu Diperhatikan Sebelum Liburan

Hasil kejahatan berupa ponsel iPhone 13 dijual oleh FR dengan harga yang sangat murah, yaitu kepada seseorang berinisial DK seharga Rp 600 ribu. “Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Firdaus.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *