Tanggapan Jokowi dan Pihak Berwenang atas Desakan Gelar Perkara Ijazah

Tanggapan Jokowi dan Pihak Berwenang atas Desakan Gelar Perkara Ijazah

urbanvibe.id – Kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan tanggapan tegas terkait permintaan gelar perkara khusus mengenai ijazahnya oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA). Desakan ini dianggap sebagai langkah kriminalisasi yang mengesampingkan proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Permintaan gelar perkara tersebut diajukan oleh TPUA pada 26 Mei 2025, dengan dalih bahwa penyelidikan yang dilakukan tidak tuntas dan berpotensi cacat hukum. Dalam jumpa pers, Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah, mengemukakan sejumlah keberatan terhadap hasil penyelidikan yang menyatakan ijazah Jokowi asli.

Desakan Gelar Perkara Khusus Oleh TPUA

Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) telah mendatangi Bareskrim Polri untuk mendesak digelarnya perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Rizal Fadhillah, Wakil Ketua TPUA, menegaskan bahwa argumen mereka didasari pada sejumlah keberatan yang telah dirumuskan.

Di antara keberatan tersebut, terdapat tuduhan bahwa penyelidikan tidak komprehensif, terutama terkait keterangan yang diambil dari ahli serta dosen pembimbing skripsi Jokowi. Rizal menyatakan, ‘Penyelidikan ini cacat hukum karena tidak memenuhi prosedur yang seharusnya dilakukan oleh pihak penyidik.’

Kritik juga ditujukan pada pengumuman hasil penyelidikan yang dianggap tidak objektif, dengan Rizal berpendapat bahwa hasil tersebut ‘tendensius dan menyesatkan’. Ia menekankan bahwa ijazah yang asli tidak seharusnya dicap sebagai ‘identik’.

Pernyataan Bareskrim Terkait Kasus Ijazah

Sebelum TPUA mengajukan permohonan, Bareskrim Polri telah menggelar konferensi pers untuk mengumumkan hasil penyelidikan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengonfirmasi bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Penyelidikan ini dilakukan atas dasar aduan TPUA yang mengklaim adanya pemalsuan ijazah sesuai pasal-pasal di KUHP. Djuhandhani menjelaskan bahwa dokumen asli ijazah Jokowi telah diuji dan terbukti ‘identik’ dengan dokumen lainnya dari Fakultas Kehutanan UGM.

Dalam proses menyelidik, polisi telah memeriksa sebanyak 39 saksi. Namun, terdapat kendala ketika Eggi Sudjana, perwakilan TPUA, tidak hadir pada pemanggilan yang sudah dijadwalkan dua kali.

Tanggapan Tim Kuasa Hukum Jokowi

Melihat desakan TPUA, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa proses hukum yang ada sudah selesai. Ia menekankan bahwa langkah permintaan gelar perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi yang hanya menargetkan Jokowi.

Yakup juga mengilustrasikan situasi tersebut dengan membandingkannya dengan laporan pencurian tanpa hilangnya barang. ‘Jika tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana, proses penyidikan tidak dapat dilanjutkan,’ tuturnya.

Dalam menanggapi tuduhan baru yang berkaitan dengan skripsi dan potensi KKN, Yakup menegaskan bahwa semua isu tersebut sudah melalui penyelidikan dan tidak ada dasar untuk melanjutkan tuduhan lebih lanjut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *