urbanvibe.id – Kasus gugatan hak cipta antara musisi Keenan Nasution dan penyanyi Vidi Aldiano kembali dihadapkan pada penundaan. Sidang yang dijadwalkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat harus ditunda karena pihak Vidi diminta melengkapi berkas legalitas.
Latar Belakang Gugatan
Kasus ini diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti karena dugaan penggunaan lagu “Nuansa Bening” tanpa izin oleh Vidi Aldiano. Perkara tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor kasus 51/Pdt Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt. Pst.
Kedua belah pihak sebelumnya telah mencoba menyelesaikan permasalahan ini melalui negosiasi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga dilanjutkan ke jalur hukum dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar.
Proses Persidangan Terkini
Sidang terakhir yang dilangsungkan pada 11 Juni 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat harus tertunda. Menurut Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan, penundaan disebabkan oleh kurangnya keterpenuhan legalitas dari pihak Vidi.
Minola mengungkapkan, “Karena kuasa baru diberikan kemarin, jadi untuk legalitasnya belum terdaftarkan di PN Jakarta Pusat.” Dia menambahkan bahwa apabila berkas sudah lengkap, sidang akan melanjutkan ke sesi tanya jawab pada 17 Juni 2025.
Persiapan Pihak Vidi Aldiano
Di sisi lain, kuasa hukum Vidi Aldiano, Sordame Purba, mengakui bahwa tim kuasa hukum baru menerima kuasa tersebut. Mereka kini sedang melengkapi persyaratan legalitas yang tertunda.
“Kita baru terima kuasa hari ini, dan juga belum didaftar tadi,” ungkap Sordame Purba. Yakup Hasibuan akan mengambil alih pimpinan tim hukum yang menangani kasus ini, didukung oleh 15 pengacara lainnya untuk memastikan kesiapan tim dalam menghadapi gugatan ini.