urbanvibe.id – Pemerintah pusat telah memutuskan bahwa empat pulau di Aceh akan masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara. Keputusan tersebut disahkan melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil kini menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah. Proses penetapan ini melibatkan berbagai pihak dan berlangsung cukup lama.
Keputusan Resmi
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan perubahan administratif ini demi kepastian hukum. Keputusan ini dituangkan dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 25 April 2025.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa perubahan ini melibatkan banyak pihak dan berlangsung selama bertahun-tahun. “Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya,” ungkap Tito.
Proses Kesepakatan Batas Wilayah
Untuk batas wilayah darat, proses penarikan kesepakatan telah tercapai antara pemerintah daerah terkait. Namun, situasi berbeda berlaku untuk batas wilayah laut yang belum sepenuhnya sepakat.
Dalam menangani perbedaan tersebut, Tito menjelaskan, “Tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas.”
Pertimbangan Geografis
Pulau-pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara berdasarkan penarikan batas darat yang disepakati oleh empat pemda. Keputusan ini juga memperhitungkan letak geografis pulau-pulau tersebut.
Keputusan ini adalah hasil akhir dari enam tahun pembahasan dan koordinasi yang intensif antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan ini, batas wilayah administratif di kawasan itu menjadi lebih jelas.