urbanvibe.id – Basuki Tjahaja Purnama, yang akrab disapa Ahok, kembali diperiksa di Bareskrim Polri pada Rabu (11/6). Kali ini, Ahok dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun di Cengkareng, yang telah bergulir sejak 2016.
Ahok menyatakan dirinya kooperatif dan bertujuan membantu penyidik mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan, “Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka.”
Latar Belakang Kasus
Kasus korupsi pengadaan lahan rusun di Cengkareng bermula dari pembelian tanah seluas 4,9 hektare. Tanah ini dibeli dari pemilik sertifikat bernama Teoti Noezlar Soekarno.
Dalam prosesnya, Toeti melalui kuasa hukum diduga menyuap pejabat Dinas Perumahan Jakarta agar transaksi tersebut berjalan lancar. Hal ini memicu dugaan korupsi yang kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Peran Ahok dan Temuan Awal
Sebagai Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ahok mendapati anggaran rusun yang tidak wajar, mencapai Rp 684 miliar, dan melaporkan temuan ini ke KPK. Ia meminta BPK untuk mengaudit transaksi tersebut untuk memastikan validitasnya.
Audit oleh BPK menunjukkan indikasi adanya transaksi pembelian menyimpang yang dapat merugikan negara. Pemeriksaan lebih lanjut mengintensifkan penyelidikan, dan polisi telah menetapkan dua tersangka dari hasil penelusuran.
Penyelidikan Berlanjut
Ahok kembali dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan terhadap kasus yang sama. Dia mengatakan, “Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan (rumah susun) Cengkareng,” menjelaskan bahwa posisinya sebagai saksi sangat penting.
Meskipun detail pemeriksaan tidak dirincikan, keterlibatannya diharapkan dapat memperkuat bukti yang ada. Proses hukum ini diharapkan menjadi langkah serius dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan.