urbanvibe.id – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan yang menentang klaim bahwa auditor yang terlibat dalam kasus Tom Lembong adalah pegawai baru yang baru lulus CPNS pada tahun 2024.
Dalam keterangan resmi pada 7 Agustus 2025, BPKP menegaskan bahwa audit terkait impor gula dilakukan dengan permintaan resmi dari Kejaksaan Agung, dan dikerjakan oleh auditor berpengalaman.
Klarifikasi BPKP Terkait Isu Auditor
BPKP menegaskan bahwa audit untuk perkara impor gula ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. ‘Dalam penugasan tersebut, tim auditor yang ditugaskan merupakan auditor-auditor pegawai BPKP berpengalaman yang telah bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas,’ demikian bunyi pernyataan resmi BPKP.
Klarifikasi ini menjadi penting terkait proses hukum dalam kasus dugaan korupsi impor gula, di mana pihak Tom Lembong menuduh adanya auditor yang baru lulus CPNS. BPKP menegaskan bahwa, ‘Tidak ada satu pun anggota tim tersebut yang baru lulus seleksi administrasi CPNS tahun 2024, seperti yang ramai diberitakan.’
Proses Hukum dan Tuduhan Maladministrasi
Proses hukum terhadap Tom Lembong kini diwarnai dengan laporan dari tim kuasa hukum yang mengklaim terdapat maladministrasi dalam audit. Mereka telah melaporkan ke Ombudsman RI dan BPKP dengan tuduhan bahwa audit yang dilakukan tidak dilaksanakan secara profesional.
Zaid Mushafi, kuasa hukum Tom Lembong, mengungkapkan bahwa hasil audit ini menjadi dasar utama hukuman penjara kliennya. ‘Karena kunci dari Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 itu adalah adanya kerugian keuangan negara, Kerugian keuangan negara ini apa buktinya?’ ujarnya.
Mereka juga menyatakan ingin menargetkan ketua tim auditor yang menyusun laporan, menyoroti ketidakpuasan terhadap proses audit. ‘Nah kalau untuk audit BPKP siapa yang dilaporkan ya auditornya,’ jelas Zaid.
Persidangan dan Kesaksian Penting
Chusnul Khotimah, salah satu auditor BPKP yang dilaporkan, pernah memberikan keterangan di persidangan yang melibatkan Tom Lembong. Dalam kesaksiannya, ia menyatakan bahwa kerugian negara akibat impor gula pada periode antara 2015 hingga 2016 mencapai Rp578 miliar.
Kesaksian ini menjadi salah satu bukti penting dalam kasus yang dihadapi oleh Tom Lembong. ‘Saya menyebut kerugian negara akibat impor gula periode 2015–2016 mencapai Rp578 miliar,’ ungkap Chusnul di hadapan sidang.
Persidangan ini menunjukkan interaksi berbagai tudingan dan klarifikasi, mencerminkan kompleksitas hukum dari kasus yang sedang berlangsung.