Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

urbanvibe.id – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8/2025) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia datang untuk memberikan keterangan dan membawa dokumen penting untuk mendukung klarifikasinya.

Yaqut menjelaskan bahwa kedatangannya ke KPK adalah untuk klarifikasi mengenai pembagian kuota haji yang saat ini sedang diselidiki. Dengan semangat yang positif, ia mengatakan, ‘Alhamdulillah sehat. Saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji.’

Tiba di KPK dan Menyampaikan Klarifikasi

Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.30 WIB dengan mengenakan peci dan kemeja coklat. Ia menyampaikan kepada wartawan bahwa ia siap memberikan keterangan dalam penyidikan ini.

Dengan membawa Surat Keputusan (SK) dari jabatan sebagai Menteri Agama, Yaqut menegaskan, ‘Saya hanya bawa SK sebagai menteri,’ yang menunjukkan keseriusannya dan komitmennya untuk memberikan informasi yang diperlukan oleh KPK.

KPK telah menjadwalkan pemeriksaan ini karena kasus dugaan korupsi kuota haji yang sedang diteliti, indikasi penyimpangan dalam pembagian yang diusulkan pemerintah dan disetujui oleh Arab Saudi.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK mengindikasikan bahwa penyelidikan dalam kasus ini akan segera menuju tahap penyidikan. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan harapan, ‘Dalam waktu dekat mudah-mudahan kita sudah bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti.’

Penyelidikan dimulai dari temuan adanya penyimpangan dalam proses pembagian kuota haji untuk tahun 2024. Pemerintah mengajukan permohonan penambahan kuota kepada pemerintah Arab Saudi guna mengatasi panjangnya antrean haji yang ada.

Asep menjelaskan lebih lanjut, ‘Ini untuk memperpendek, memangkas itu (antrean haji) berarti kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Diberikan 20.000 (tambahan kuota haji).’ Namun, diduga pembagian kuota tambahan tersebut tidak sesuai dengan yang direncanakan.

BACA JUGA:  Fenomena Percepatan Rotasi Bumi pada Juli dan Agustus 2025

Masalah dalam Pembagian Kuota

Kuota tambahan haji seharusnya dibagi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler. Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota dikabarkan dilakukan secara 50-50, yang mencurigakan karena menguntungkan kelompok tertentu.

Menegaskan temuan ini, Asep menyatakan, ‘Seharusnya tidak dibagi 50-50, ini dibagi 50-50, jadi ada keuntungan yang diambil dari dia ke yang khusus ini.’

KPK juga telah memulai pemanggilan travel agent untuk menginvestigasi lebih lanjut terkait pembagian kuota haji tersebut. Asep menyebutkan, ‘Kita sudah panggil travel agent, makanya kita sedang menelusuri dari hilir.’

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *