urbanvibe.id – Indonesia baru saja mencapai kesepakatan tarif impor 0% untuk tembaga yang berasal dari Amerika Serikat. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani.
Negosiasi untuk beberapa komoditas lain seperti nikel dan kelapa sawit masih berlangsung, mengharapkan perolehan tarif yang lebih menguntungkan. Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi industri yang sedang menghadapi berbagai tantangan.
Kesepakatan Tarif Impor Tembaga
Dalam acara Indonesia-Japan Executive Dialogue 2025 yang berlangsung di Jakarta, Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia telah menyetujui tarif impor tembaga sebesar 0% dengan pihak Amerika Serikat. Selain itu, tarif yang awalnya ditetapkan oleh Presiden AS Donald Trump juga mengalami penurunan dari 32% menjadi 19%.
Rosan menjelaskan, “Di beberapa barang atau komoditas yang tidak bisa dihasilkan di AS itu tarif bisa menjadi kurang dari itu [19%]. Kebetulan untuk tembaga kita 0% dan sudah disetujui.” Kesepakatan ini memberikan harapan positif bagi sektor industri tembaga di Indonesia.
Dengan penurunan tarif ini, diharapkan sektor tembaga dalam negeri dapat bersaing lebih baik di pasar. Kesepakatan ini merupakan langkah signifikan untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di level global.
Negosiasi untuk Komoditas Lain
Rosan menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada tembaga, tetapi juga tengah melakukan negosiasi mengenai tarif untuk komoditas lain, termasuk nikel dan kelapa sawit. Ia menyatakan, “Kelihatannya nikel dan yang lain-lain itu akan disetujui juga, mungkin tidak 0%, tetapi jauh di bawah 19%.”
Proses negosiasi ini masih berlangsung dan Rosan menunjukkan optimisme bahwa penurunan tarif untuk kedua komoditas ini dapat terwujud. Penurunan tarif ini sangat penting untuk keberlangsungan eksportir Indonesia di pasar internasional.
Dengan kondisi pasar yang kompetitif, adanya kepastian tarif yang lebih rendah dapat memberikan dorongan bagi pertumbuhan dan ekspansi sektor-sektor industri terkait.
Konsekuensi Kebijakan Tarif AS
Sebelumnya, Presiden Trump menerapkan tarif impor sebesar 50% untuk seluruh produk tembaga setengah jadi yang masuk ke AS, pengecualian diberlakukan untuk tembaga murni. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga stabilitas biaya produksi bagi industri Amerika.
Tarif ini diberlakukan berdasarkan Section 232 dari Trade Expansion Act yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Dengan penerapan kebijakan ini, pelaku pasar di AS sudah memperkirakan adanya bea masuk untuk tembaga mentah, yang menjadi bahan baku penting dalam berbagai sektor industri.
Situasi ini memberikan tantangan tersendiri bagi eksportir seiring mereka beradaptasi dengan kebijakan baru yang ditetapkan oleh pemerintah AS.