urbanvibe.id – Polda DI Yogyakarta baru-baru ini berhasil menangkap lima orang tersangka terkait judi online yang diduga mengakali sistem pada situs judi tertentu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul.
Kelima tersangka tersebut berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA, yang menciptakan puluhan akun baru untuk memanfaatkan promosi judi yang ada. Tindakan ini dilakukan atas laporan masyarakat pada 10 Juli 2025.
Detail Penangkapan dan Tindakan Hukum
Penangkapan diadakan oleh tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY. Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, mengungkapkan bahwa RDS merupakan otak utama dari operasi judi online ini.
Slamet merinci peran masing-masing tersangka, menyatakan, ‘RDS ini bosnya, dia yang menyiapkan link atau situsnya, mencari, kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh 4 karyawan untuk memasang judi online.’ Sementara itu, setiap anggota kelompok ini berburu promo untuk mendapatkan keuntungan, dan dalam sebulan, omzet mereka dapat mencapai Rp 50 juta.
Tersangka RDS bertanggung jawab sebagai pemodal serta penyedia sarana untuk aktivitas ini. Penangkapan ini tentunya menggambarkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas praktik judi yang marak.
Modus Operandi dan Keuntungan yang Didapat
RDS dan rekan-rekannya menggunakan strategi untuk membuka banyak akun baru untuk mendapatkan promosi yang lebih menguntungkan. Slamet menekankan, ‘Mereka sudah beroperasi kurang lebih 1 tahun. Kita masih dalami apakah mereka benar-benar sebagai player atau ada yang lainnya.’
Dalam sistem yang teratur, para karyawan bertugas membuka akun baru dan berjudi untuk mendapatkan persentase kemenangan yang lebih tinggi. Dalam sehari, empat komputer yang digunakan dapat menghasilkan sekitar 40 akun baru.
Modus pengelabuan mereka juga mencakup penggunaan identitas palsu untuk menghindari deteksi, dan Slamet menambahkan bahwa ‘kartunya diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP Address.’
Ancaman Hukum bagi Para Tersangka
Sebagai tindak lanjut dari penangkapan ini, proses hukum kini menanti para tersangka. Mereka terancam hukuman berdasarkan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Apabila terbukti bersalah, kelima tersangka bisa dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Situasi ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian dalam upaya menanggulangi judi online yang semakin marak.