Tiga Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Kasus Pengoplosan Beras Premium

Tiga Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Kasus Pengoplosan Beras Premium

urbanvibe.id – Jakarta – Tiga pejabat dari anak perusahaan Wilmar Group, PT Padi Indonesia Maju, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan beras premium. Penetapan ini dilakukan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan Polri.

Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka adalah Presiden Direktur PT Padi Indonesia Maju, berinisial S, beserta dua pejabat lainnya yang terlibat dalam proses produksi beras.

Detail Penetapan Tersangka

Dalam konferensi pers pada Selasa (5/8/2025), Brigjen Helfi memaparkan, “Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium, ahli pidana, telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi beras premium tidak sesuai standar mutu dalam kemasan.”

Selain Presiden Direktur yang berinisial S, dua tersangka lainnya adalah Kepala Pabrik berinisial AI dan Kepala Quality Control berinisial DO. Penetapan tersangka di tingkat manajemen ini menunjukkan bahwa pengoplosan beras adalah praktik yang terencana dan melibatkan pihak-pihak kunci di dalam perusahaan.

Produksi Beras Oplosan

Pengoplosan beras premium yang dilakukan oleh PT Padi Indonesia Maju melibatkan merek-merek ternama seperti Fortune, Sania, Siip, dan Sovia. “Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah menetapkan tiga tersangka dari perusahaan lain, PT Food Station, dalam penyelidikan yang sama,” kata Brigjen Helfi.

Penyidik menemukan bahwa beras yang diproduksi dan dijual oleh para tersangka tidak sesuai dengan standar mutu dan takaran yang berlaku. Tindakan ini dapat merugikan konsumen yang mengharapkan kualitas terbaik dari beras premium yang mereka beli.

Ancaman Hukum

Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ancaman hukum bagi mereka bisa maksimal 20 tahun penjara dan denda mencapai Rp 10 miliar.

BACA JUGA:  Mengenal Infeksi Saluran Kemih: Gejala dan Penanganannya

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian menyatakan bahwa seluruh tersangka belum ditahan karena mereka dinilai kooperatif selama proses penyelidikan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *