Penggerebekan Judi Online di Bantul: Lima Tersangka Diamankan

Penggerebekan Judi Online di Bantul: Lima Tersangka Diamankan

urbanvibe.id – Ditreskrimsus Polda DIY melakukan penggerebekan di Banguntapan, Bantul, yang diduga menjadi markas pemain judi online. Lima pria berhasil diamankan dalam operasi yang bertujuan untuk memberantas praktik perjudian di wilayah tersebut.

Detail Penangkapan di Banguntapan

Kelima pelaku yang ditangkap adalah RDS (32), NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24). RDS diketahui sebagai otak dari operasi ini, sementara empat lainnya berperan sebagai pemain yang menjalankan aktivitas perjudian online di beberapa situs judi.

Proses penangkapan berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025, setelah Ditintelkam Polda DIY memperoleh informasi mengenai aktivitas perjudian di Banguntapan. AKBP Saprodin selaku Dirreskrimsus Polda DIY menjelaskan bahwa penyergapan dilakukan saat pelaku sedang melakukan judi online menggunakan empat unit komputer.

Operasi yang Terorganisir

Dalam konferensi pers, AKBP Saprodin menyatakan bahwa para pelaku memiliki sistem yang terorganisir dan memanfaatkan berbagai promo untuk menarik keuntungan. Setiap komputer yang mereka gunakan bisa mengoperasikan sekitar sepuluh akun judi secara bersamaan.

Kelompok ini diketahui telah beroperasi selama satu tahun dan menghasilkan omset cukup besar, dengan laporan mencapai Rp50 juta per bulan. Uang tersebut didapat dari komisi dan promosi yang ditawarkan setiap kali akun baru dibuka.

Proses Hukum dan Sanksi

Setelah penangkapan, seluruh pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY untuk proses hukum lebih lanjut. Sekarang mereka ditahan di Rutan Polda DIY.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang bisa berujung pada pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan denda hingga Rp10 miliar, menurut penjelasan dari Kasubdit V Cyber, AKBP Slamet Riyanto.

BACA JUGA:  Dampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki: Pembatalan Penerbangan di Bandara Ngurah Rai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *