Silfester Matutina Siap Hadapi Konsekuensi Hukum Terkait Kasus Fitnah Jusuf Kalla

Silfester Matutina Siap Hadapi Konsekuensi Hukum Terkait Kasus Fitnah Jusuf Kalla

urbanvibe.id – Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), menyatakan kesiapan untuk menghadapi konsekuensi hukum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.

Pernyataan ini disampaikannya setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada Senin, 4 Agustus 2025.

Pemeriksaan Hukum

Silfester Matutina menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya mengenai tudingan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo.

Ini merupakan bagian dari proses hukum yang dihadapinya sejak dilaporkan oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada Mei 2017.

Setelah pengacaranya, Ade Darmawan, mengonfirmasi bahwa Silfester belum menerima surat eksekusi, Silfester mengungkapkan, “Enggak ada masalah. Intinya, kan saya sudah menjalankan proses itu. Nanti kita lihat lagi bagaimanakah prosesnya.”

Ade Darmawan juga menegaskan bahwa keadaan ini membuat Silfester tidak terburu-buru untuk menghadapi Kejari Jakarta Selatan.

Potensi Penahanan

Kejaksaan Agung, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Silfester akan dipanggil ke Kejari Jakarta Selatan.

Anang menekankan pentingnya kehadiran Silfester, jika tidak memenuhi panggilan akan ada kemungkinan ditahan, “Kalau enggak diundang ya silakan (dieksekusi atau ditahan). Harus dieksekusi,” ujarnya di Gedung Kejagung, Jakarta.

Keputusan untuk menahan Silfester didasarkan pada fakta bahwa vonis telah inkrah sejak 2019. Anang menegaskan, “Harus segera (ditahan) kan sudah inkrah. Kita nggak ada masalah semua.”

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika Silfester Matutina dituduh melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla melalui orasi publik.

Silfester berpegang pada pendapat bahwa pernyataannya tidak bermaksud untuk menghina, “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” ujarnya.

Meskipun divonis 1,5 tahun penjara pada 2019, hingga saat ini Silfester Matutina belum menjalani hukumannya.

BACA JUGA:  Pentingnya Self-Care bagi Orang Tua: Kesehatan Mental dalam Keluarga

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai penegakan hukum dan keadilan dalam kasus yang melibatkan tokoh-tokoh politik Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *