urbanvibe.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkapkan penemuan mengejutkan mengenai rekening bank yang tidak aktif di Indonesia.
Sebanyak 140 ribu rekening tersebut terparkir dengan total uang mencapai Rp428 miliar, meskipun tidak ada pembaruan data nasabah selama bertahun-tahun.
Temuan Rekening Dormant oleh PPATK
Dalam keterangannya pada Selasa, 29 Juli 2025, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa banyak rekening tidak aktif dengan lebih dari 140 ribu rekening dormant yang sudah tidak diperbarui lebih dari 10 tahun.
‘PPATK menemukan, banyak rekening tidak aktif bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp.428.612.372.321,00 tanpa ada pembaruan data nasabah,’ ucap Natsir.
Penemuan ini menciptakan kepedulian terkait potensi kerugian ekonomi yang dapat timbul, karena rekening-rekening yang dormant ini berpotensi disalahgunakan untuk praktik pencucian uang dan berbagai kegiatan ilegal lainnya.
‘Banyaknya rekening dormant ini disebut membuka praktik pencucian uang hingga kejahatan lainnya,’ tambah Natsir.
Langkah Perbaikan dari PPATK
Menanggapi temuan yang mencengangkan ini, PPATK telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara semua transaksi pada rekening-rekening yang dikategorikan sebagai dormant sejak 15 Mei 2025.
‘PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi uang nasabah tetap aman dan 100% utuh,’ jelas Natsir.
Langkah ini bertujuan untuk mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan perlindungan hak serta kepentingan nasabah.
Dengan langkah proaktif ini, PPATK berharap semua nasabah berhak mendapatkan perlindungan yang layak bagi dana mereka.
Permintaan Verifikasi dan Pengkinian Data Nasabah
‘PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan,’ tambah Natsir.
Proses pengkinian data nasabah sangat diperlukan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga nasabah sah tidak dirugikan, dan ketahanan sistem keuangan Indonesia tetap terjaga.
Natsir menegaskan betapa pentingnya menjaga integritas sistem keuangan untuk kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, dengan terus menginformasikan dan mengedukasi nasabah mengenai pentingnya pembaruan data.