PPATK Hentikan Sementara Transaksi Rekening Dormant untuk Perlindungan Nasabah

PPATK Hentikan Sementara Transaksi Rekening Dormant untuk Perlindungan Nasabah

urbanvibe.id – Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengumumkan penghentian sementara transaksi pada rekening yang tergolong dormant, yaitu yang tidak digunakan lebih dari tiga bulan. Keputusan ini diambil setelah terungkap lebih dari 140 ribu rekening dormant dengan nilai total mencapai Rp 428,61 miliar tanpa adanya pembaruan data nasabah.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menekankan bahwa tindakan ini diperlukan untuk mencegah praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya yang berpotensi merugikan masyarakat serta perekonomian negara. Dia juga menunjukkan pentingnya menjaga keamanan rekening nasabah agar dana mereka tetap aman.

Pentingnya Blokir Rekening Dormant

Penggunaan rekening dormant yang tidak terawasi oleh pemiliknya telah menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk melakukan aktivitas ilegal. Ivan menjelaskan bahwa rekening-rekening ini sering digunakan dalam transaksi narkotika, korupsi, dan berbagai praktik kriminal lainnya.

Kondisi semakin memprihatinkan karena dana dalam rekening dormant dapat diambil secara ilegal oleh oknum bank maupun pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab. “Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya…,” kata Ivan.

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa meskipun rekening dikategorikan dormant, mereka tetap memiliki kewajiban untuk membayar biaya administrasi kepada bank. Hal ini menyebabkan banyak rekening yang dananya habis hingga akhirnya ditutup oleh bank.

Prosedur untuk Nasabah

Sejak tanggal 15 Mei 2025, PPATK telah mulai menghentikan transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant setelah berbagai upaya pengkinian data nasabah. Ivan menekankan bahwa meskipun transaksi diblokir, uang nasabah tetap aman dan utuh.

Bagi nasabah yang merasa dirugikan akibat penghentian transaksi, mereka dapat mengajukan keberatan melalui formulir di situs yang disediakan oleh PPATK. “Mudah saja mengaktifkan kembali, yang diperlukan adalah nasabah bersangkutan menyampaikan ke bank atau PPATK…,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Jorge Costa, Mantan Kapten FC Porto, Meninggal Dunia di Usia 53 Tahun

Dengan langkah ini, diharapkan nasabah lebih menyadari pentingnya memperbarui data mereka agar terhindar dari praktik kejahatan yang mungkin melibatkan rekening mereka.

Upaya PPATK dalam Melindungi Nasabah

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menekankan bahwa penghentian transaksi merupakan bagian dari upaya untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah. “PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi,” tegasnya.

Oleh karena itu, nasabah diimbau untuk lebih proaktif dalam mengelola rekening mereka agar tidak jatuh dalam kategori dormant. Pembaruan data dan perubahan dalam pola penggunaan rekening sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan.

Langkah ini menunjukkan komitmen PPATK dalam menjaga integritas sistem keuangan dan keamanan dana nasabah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *