PPATK Mulai Blokir Rekening Bank Tidak Aktif Selama 3 Bulan

PPATK Mulai Blokir Rekening Bank Tidak Aktif Selama 3 Bulan

urbanvibe.id – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan akan memblokir rekening bank yang tidak melakukan transaksi selama minimal tiga bulan. Kebijakan ini bertujuan untuk menanggulangi risiko penyalahgunaan, termasuk pencucian uang.

Melalui pernyataan di akun Instagram resmi mereka, PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dormant ini tidak akan menghilangkan dana yang dimiliki oleh nasabah.

Penjelasan Pemblokiran Rekening

PPATK mengungkapkan bahwa langkah pemblokiran rekening bertujuan untuk melindungi masyarakat serta menjaga integritas sistem keuangan di Indonesia. “Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” ujarnya.

Lebih lanjut, PPATK menjamin bahwa tindakan ini tidak akan merugikan nasabah. “Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan,” tambah mereka.

Proses Keberatan Pemilik Rekening

Nasabah yang tidak setuju dengan pemblokiran rekening dapat mengajukan keberatan. PPATK menyediakan formulir yang dapat diakses melalui tautan bit.ly/FormHensem.

Setelah mengajukan keberatan, nasabah perlu menunggu hasil review yang akan dilakukan oleh pihak bank dan PPATK. Proses ini akan memakan waktu sekitar lima hari kerja, bisa diperpanjang hingga 15 hari tergantung kelengkapan data yang disertakan.

Kembali Aktif Setelah Review

Jika hasil review menunjukkan tidak ada masalah pada rekening, maka rekening tersebut akan dibuka kembali. Nasabah bisa memantau status rekening melalui aplikasi mobile banking, mesin ATM, atau dengan mengunjungi bank.

PPATK juga mengingatkan nasabah untuk menjaga aktivitas transaksi agar rekening tetap berfungsi. Selain itu, mereka menyarankan untuk memeriksa kondisi rekening secara berkala.

BACA JUGA:  Perekrutan Petugas PPSU DKI Jakarta: Kesetaraan dan Transparansi Menjadi Prioritas

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *