Kesepakatan Perdagangan Digital antara Indonesia dan AS: Perlindungan Data Pribadi Terjamin

Kesepakatan Perdagangan Digital antara Indonesia dan AS: Perlindungan Data Pribadi Terjamin

urbanvibe.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengonfirmasi bahwa kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat bukan hanya sekadar penyerahan data pribadi. Kesepakatan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang sah untuk pengelolaan lalu lintas data pribadi lintas negara.

Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa kesepakatan ini berfungsi sebagai perlindungan data pribadi warga Indonesia saat menggunakan layanan digital dari perusahaan AS. Pernyataan ini diungkap pada 24 Juli 2025, terkait kesepakatan yang disampaikan oleh Presiden AS Donald Trump.

Rincian Kesepakatan Perdagangan

Kesepakatan ini mencakup banyak poin penting, terutama mengenai pemindahan data pribadi. Gedung Putih menetapkan aturan untuk menghapus hambatan perdagangan digital antara kedua negara, serta komitmen untuk menyelesaikan isu-isu terkait data dan investasi.

Indonesia berkomitmen memberikan kepastian dalam proses pemindahan data pribadi ke AS, di mana negara tersebut diakui memiliki perlindungan data yang memadai menurut hukum Indonesia. Ini menjadi jaminan bagi pengguna layanan digital, sehingga hak-hak mereka tetap terjaga.

Proses Negosiasi dan Pengawasan

Kemkomdigi mengungkapkan bahwa pembicaraan teknis antara kedua pemerintah mengenai pemindahan data masih berlangsung. Ini menunjukkan bahwa kesepakatan yang diumumkan oleh Gedung Putih masih dalam tahap finalisasi.

Proses pemindahan data akan dijalankan dengan mematuhi prinsip perlindungan hak individu dan kedaulatan hukum nasional. Penggunaan data pribadi lintas negara hanya akan terjadi untuk kepentingan yang sah dan dibenarkan secara hukum.

Landasan Hukum dan Praktik Global

Pengaliran data antarnegara akan diawasi ketat oleh otoritas Indonesia. Dalam kerangka hukum, Kemkomdigi mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

Di level global, praktik transfer data telah diterapkan secara luas. Negara anggota G7 sebelumnya telah mengadopsi cara transfer data lintas batas yang aman, menjadikannya prasyarat dalam dunia digital yang semakin terhubung.

BACA JUGA:  Pemain Indonesia Bersinar di Liga Eropa: Justin Hubner dan Kevin Diks Menjadi Sorotan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *