Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Thomas Lembong dalam Kasus Korupsi Gula

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Thomas Lembong dalam Kasus Korupsi Gula

urbanvibe.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terkait vonis hakim terhadap Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, yang dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penuntut umum merasa terdapat perbedaan dalam penilaian kerugian negara dalam perkara ini.

Proses Banding Diberitahukan Secara Resmi

Anang Supriatna menyatakan bahwa banding dilayangkan karena adanya selisih signifikan dalam penentuan kerugian negara.

“Kan dari penuntut umum kerugian negara sekitar Rp 515 miliar kalau enggak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp 180 miliar atau seratus berapa sekian,” jelas Anang.

Dia menambahkan bahwa pajak yang disita mencapai sekitar Rp 500 miliar, yang menjadi salah satu objek dalam memori banding yang diajukan.

Dari Segi Legalitas, Ada Aspek Mens Rea

Menanggapi sorotan publik terkait niat jahat dari Tom Lembong, Anang menyatakan bahwa keputusan hakim sudah final, dengan penetapan bersalah yang telah dilakukan.

“Terkait tadi yang bahwa mens rea, kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan,” ungkapnya.

Meskipun Tom tidak meraup keuntungan pribadi dari tindakannya, keuntungannya mengalir kepada pihak lain, yang juga menjadi sorotan dalam kasus tersebut.

Kejagung dan Kuasa Hukum Tom Lembong

Sebelumnya, Tom Lembong juga telah mengajukan permohonan banding melalui tim kuasa hukumnya yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyatakan, “Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding.”

Zaid menanggapi keputusan hakim yang dinilai memuat kejanggalan, mempertanyakan dasar tanggung jawab kerugian lebih bayar PT PPI kepada Tom Lembong.

BACA JUGA:  KRL iE305: Terobosan Baru dalam Transportasi Umum Jabodetabek

“Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini. Ini yang menurut kita, itu sangat tidak tepat. Makanya kita menempuh upaya hukum banding ini,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *