Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Thomas Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Thomas Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

urbanvibe.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi mengajukan banding terkait dengan vonis hakim terhadap Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, yang dihukum 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan signifikan dalam penilaian kerugian negara yang menjadi alasan utama banding diajukan.

Proses Banding Diberitahukan Secara Resmi

Anang Supriatna menyatakan bahwa banding itu dilayangkan karena ada selisih besar dalam penentuan kerugian negara yang diputuskan oleh majelis hakim.

“Kan dari penuntut umum kerugian negara sekitar Rp 515 miliar kalau enggak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp 180 miliar atau seratus berapa sekian,” jelas Anang.

Dia melanjutkan bahwa pajak yang disita mencapai sekitar Rp 500 miliar, yang menjadi salah satu objek dalam memori banding yang diajukan.

Dari Segi Legalitas, Ada Aspek Mens Rea

Menanggapi banyaknya sorotan publik mengenai niat jahat (mens rea) dari Thomas Lembong, Anang menekankan bahwa keputusan hakim sebelumnya sudah final.

“Terkait tadi yang bahwa mens rea, kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan,” ungkapnya.

Dia menambahkan bahwa meskipun Thomas tidak memperoleh keuntungan pribadi dari tindakannya, keuntungan itu mengalir kepada pihak lain yang juga menjadi bagian dari sorotan dalam kasus ini.

Kejagung dan Kuasa Hukum Tom Lembong

Sebelumnya, Thomas Lembong juga mengajukan permohonan banding melalui tim kuasa hukumnya yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Thomas, Zaid Mushafi, menyatakan, “Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding.”

Zaid juga menanggapi keputusan hakim yang dianggap mengandung kejanggalan, menyoroti dasar tanggung jawab kerugian lebih bayar PT PPI kepada Lembong.

BACA JUGA:  Lionel Messi Gagal Bawa Inter Miami ke Puncak Piala Dunia Antarklub

“Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini. Ini yang menurut kita, itu sangat tidak tepat. Makanya kita menempuh upaya hukum banding ini,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *