Jokowi Siap Diperiksa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu

Jokowi Siap Diperiksa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu

urbanvibe.id – Presiden Joko Widodo dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polresta Solo pada Rabu (23/7) terkait tudingan penggunaan ijazah palsu. Kegiatan ini diadakan setelah pemeriksaan sebelumnya yang direncanakan pekan lalu terpaksa ditunda karena alasan kesehatan.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengonfirmasi bahwa kliennya bersedia hadir dan akan diperiksa bersama sejumlah saksi dari Solo dan Yogyakarta.

Pemeriksaan yang Ditunda

Penjadwalan pemeriksaan Jokowi di Polresta Solo direncanakan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, pemeriksaan ini dijadwalkan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, namun harus ditunda atas permintaan Jokowi yang memberikan alasan kesehatan.

Menurut Rivai, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik untuk mempercepat proses pemeriksaan setelah penundaan tersebut. Mereka berharap untuk melakukan pemeriksaan bersamaan dengan saksi-saksi lainnya untuk memudahkan proses.

Keterlibatan Penyidik dan Saksi

Penyidik dari Polda Metro Jaya turut memastikan bahwa mereka akan memeriksa sejumlah saksi yang berdomisili di Solo dan Yogyakarta. Rivai menyebutkan bahwa hal ini memungkinkan untuk dilakukan pada waktu yang sama dengan pemeriksaan Jokowi.

“Pak Jokowi bersedia dan tadi kami menemui penyidik yang sedang berada di Polres Solo untuk menanyakan kemungkinannya jika diperiksa bersamaan saksi-saksi lainnya,” jelas Rivai.

Keterlibatan saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi yang lebih jelas mengenai tuduhan yang dihadapi oleh Presiden.

Status Laporan Polisi

Dari informasi yang diperoleh dari Polda Metro Jaya, terdapat enam laporan polisi yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Jokowi. Menariknya, Jokowi juga telah mengajukan satu laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada pihak yang mengeluarkan tuduhan.

Laporan Jokowi ini mengacu pada pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE. Saat ini, status kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana yang relevan.

BACA JUGA:  Persaingan Ketat Menuju Top Skor Liga 1 Indonesia

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *