Kejaksaan Agung Siapkan Status Buronan untuk Jurist Tan dalam Kasus Korupsi Chromebook

Kejaksaan Agung Siapkan Status Buronan untuk Jurist Tan dalam Kasus Korupsi Chromebook

urbanvibe.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana untuk menetapkan Jurist Tan, mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, sebagai buronan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Tan menjadi salah satu dari empat tersangka dalam kasus yang melibatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019 hingga 2022.

Status Tersangka dan Panggilan yang Mangkir

Kejaksaan Agung mencatat bahwa Jurist Tan, akrab disapa JT, telah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali. Pemanggilan tersebut berlangsung pada 3, 11, dan 17 Juni 2025, meski Jurist Tan sempat meminta penjadwalan ulang namun tidak hadir.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan, ‘Kita tidak lagi melakukan pemanggilan dan mungkin nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO.’ Ini menunjukkan ketidakpatuhan Jurist Tan terhadap proses hukum yang berjalan.

Sebelumnya diketahui bahwa Jurist Tan kini berada di luar negeri untuk keperluan mengajar, namun lokasi tepatnya hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi. Anang Supriatna menambahkan, ‘Dan, nanti ditindaklanjuti dengan red notice.’

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook melibatkan empat tersangka, termasuk Jurist Tan, Ibrahim Arief, Mulyatsyahda, dan Sri Wahyuningsih. Kejadian ini berlangsung di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi antara tahun 2019 hingga 2022.

Mulyatsyahda menjabat sebagai Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021, sedangkan Sri Wahyuningsih merupakan Direktur Sekolah Dasar. Keempat tersangka dianggap terlibat dalam pemufakatan untuk mendapatkan keuntungan dari pengadaan tersebut.

Harli Siregar, mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum, sebelumnya menyampaikan bahwa tindakan lebih tegas mungkin akan diambil terhadap Jurist Tan atas ketidakpatuhannya. ‘Atau melakukan langkah-langkah yang lebih bersifat, apa namanya, sedikit keras ya,’ ucap Harli.

BACA JUGA:  Olahraga Ideal untuk Usia 40 Tahun ke Atas: Menjaga Kesehatan Fisik dan Mental

Penyelidikan Berlanjut dan Tindakan Selanjutnya

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus melaksanakan penyelidikan dan menyiapkan red notice bagi Jurist Tan. Harapan di balik penetapan dia sebagai buronan adalah untuk meningkatkan upaya penangkapan.

‘Informasi ini karena yang bersangkutan kan katanya masih mengajar,’ ungkap Harli. Saat ini, pihak berwajib masih melacak keberadaan Jurist Tan.

Pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Diharapkan, para tersangka lainnya dapat segera dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *