urbanvibe.id – Seorang pria berinisial IM (50) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang remaja putri berusia 17 tahun. Insiden tersebut terjadi setelah pesawat lepas landas pada penerbangan rute Denpasar-Jakarta, pada Senin (14/7).
Kasus ini menggugah keprihatinan mengenai keamanan penumpang di dalam pesawat, dan pihak kepolisian berupaya untuk mengungkap lebih lanjut informasi dari saksi yang ada.
Kronologi Kejadian
Kasus pelecehan ini terjadi pada Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB saat pesawat dalam perjalanan dari Denpasar menuju Jakarta. Korban, yang berada di kursi bersebelahan dengan terlapor, meminta izin untuk mengambil foto keluar jendela pesawat dan diizinkan oleh pelaku.
Saat korban hendak makan, pelaku berusaha membuka alat makan milik korban yang terbungkus plastik dengan menggigitnya. Setelah kembali, IM meletakkan tangannya di atas paha korban, yang membuat korban merasa kaget dan tidak nyaman.
Korban berupaya memberi isyarat kepada tantenya yang juga berada di pesawat, tetapi tantenya tidak memahami situasi. Setelah kejadian, korban ingin pergi ke toilet tetapi sempat ditahan oleh saksi yang melihat lampu sabuk pengaman masih menyala.
Dampak dan Respons
Korban mengalami trauma yang cukup mendalam akibat kejadian ini, membuat pihak kepolisian melakukan pendampingan psikologis. ‘Untuk hasil pemeriksaan dari psikolog, bahwasanya anak korban mengalami trauma,’ jelas Yandri.
Polisi juga bekerja sama dengan PPD PPA Kota Tangerang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada korban dan segera melakukan visum di Rumah Sakit Daerah Tangerang. Hal ini dilakukan untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
‘Motif, berdasarkan keterangan yang kita peroleh, bahwasanya yang bersangkutan tertarik pada korban anak, sehingga kemudian memutuskan melakukan dugaan tindak pidana tersebut,’ tambah Yandri.
Status Hukum Pelaku
Setelah penyelidikan mendalam, IM dijerat dengan Pasal 6 huruf (A) dan atau Huruf (C) juncto Pasal 15 Huruf (G) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 290 ayat 2e KUHPidana. Kasus ini menambah daftar panjang insiden pelecehan di dalam pesawat yang sangat disayangkan.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung juga mengungkapkan kekhawatiran atas perlunya peningkatan langkah-langkah keamanan bagi penumpang di dalam pesawat. Penindakan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang mungkin mempertimbangkan untuk melakukan tindakan serupa.
Pihak kepolisian terus menggali informasi dari penumpang lain dan saksi di lokasi untuk memastikan bahwa semua aspek dari kejadian ini dapat terungkap dengan jelas.