Peraturan Pajak Baru untuk Pedagang Daring Resmi Ditetapkan

Peraturan Pajak Baru untuk Pedagang Daring Resmi Ditetapkan

urbanvibe.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menetapkan aturan baru mengenai pemungutan pajak bagi pedagang daring. Kebijakan ini mulai berlaku pada 14 Juli 2025, dan melibatkan beberapa platform e-commerce besar di Indonesia.

Aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 ini menunjuk e-commerce sebagai pemungut pajak bagi pedagang yang bertransaksi secara elektronik. Empat platform terkemuka, yakni Blibli, Lazada, Shopee, dan Tokopedia, akan bertanggung jawab untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari merchant yang ada di dalamnya.

Kriteria E-Commerce yang Ditunjuk untuk Pungut Pajak

Dalam Pasal 3 PMK Nomor 37 Tahun 2025, ditentukan bahwa e-commerce yang ditunjuk harus berkedudukan di Indonesia dan memenuhi kriteria tertentu. Mereka wajib menggunakan rekening escrow untuk menampung penghasilan dan memiliki transaksi dengan nilai tertentu.

Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4, Menteri Keuangan berwenang mendelegasikan pemilihan pihak yang akan memungut pajak. Ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan dalam pemungutan pajak e-commerce.

Ketentuan Pengenaan PPh Pedagang E-Commerce

Berdasarkan Pasal 5, pedagang dalam negeri didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan lewat rekening di Indonesia. Pedagang wajib memberikan informasi NPWP atau NIK beserta alamat korespondensinya.

Bila pedagang dalam negeri mendapatkan pendapatan bruto hingga Rp 500 juta setiap tahun, mereka diharuskan untuk mengajukan surat pernyataan. Jika pendapatan melebihi angka tersebut, mereka perlu memberi informasi pada e-commerce dan akan dikenakan pemungutan PPh.

Jenis Transaksi yang Dikecualikan dari Pungutan PPh

Pasal 10 dari PMK Nomor 37 Tahun 2025 menjelaskan transaksi yang tidak dikenakan PPh Pasal 22. Ini termasuk penjualan barang atau jasa oleh pedagang dalam negeri dengan peredaran bruto sampai Rp 500 juta.

BACA JUGA:  OpenAI Luncurkan Pembaruan ChatGPT untuk Tingkatkan Produktivitas Pengguna

Di samping itu, jasa pengiriman oleh mitra e-commerce juga termasuk dalam pengecualian, bersama dengan penjualan pulsa, kartu perdana, serta berbagai transaksi di sektor emas dan properti yang terukur.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *