Kasus Penipuan Jual-Beli Kontrakan di Bekasi Barat: Kerugian Mencapai Rp 7 Miliar

Kasus Penipuan Jual-Beli Kontrakan di Bekasi Barat: Kerugian Mencapai Rp 7 Miliar

urbanvibe.id – Kasus dugaan penipuan jual-beli kontrakan di Bekasi Barat mencuat dengan total kerugian mencapai Rp 7 miliar, melibatkan 63 korban. Bangunan kontrakan kini hanya tersisa puing setelah dibongkar oleh keluarga pelaku penipuan.

Kejadian bermula dari penawaran kontrakan dengan harga murah di media sosial yang dilakukan oleh Karsih, pelaku yang kini melarikan diri. Kasus ini menarik perhatian publik, menyoroti risiko penipuan dalam transaksi properti.

Asal-Usul Kontrakan yang Menjadi Alat Penipuan

Ketua RW 11, Fikri Ardiansyah, mengungkapkan bahwa kontrakan yang bermasalah adalah peninggalan orang tua Karsih, seorang terduga pelaku. ‘6 unit ini infonya memang peninggalan dari orang tua. Jadi, bisa dibilang warisan dari orang tuanya,’ jelas Fikri di lokasi kejadian.

Kontrakan yang terdiri dari enam unit tersebut dibagi antara tiga saudara, dengan Karsih sebagai anak kedua. Masing-masing anak menerima dua kontrakan sebagai bagian dari warisan keluarga yang pada awalnya dimaksudkan untuk dikelola.

Namun, kontrakan ini disalahgunakan oleh Karsih yang menawarkan lokasi tersebut dengan harga rendah melalui perantara berinisial Y di media sosial, menjadikannya sebagai alat penipuan.

Pembongkaran Kontrakan oleh Keluarga Pelaku

Setelah terungkapnya penipuan ini, keluarga Karsih mengambil tindakan drastis dengan membongkar bangunan kontrakan. ‘Jadi, daripada dijual-belikan terus ke orang-orang, korban bertambah banyak. Akhirnya sama kakaknya dibongkar,’ tutur Fikri.

Kakak Karsih, Tatang, yang dikenal juga sebagai Haji Tatang, menerangkan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari semakin banyaknya korban penipuan akibat penawaran yang menggiurkan tersebut.

Dari total enam unit kontrakan, empat unit sudah dibongkar dan tidak dapat digunakan. Sementara itu, dua unit lainnya masih utuh meskipun mengalami kerusakan akibat pembongkaran.

Pelarian Karsih dan Penyelidikan Polisi

Fikri menyatakan bahwa Karsih melarikan diri pada malam 30 Juni 2025, sehari sebelum pembongkaran dilakukan. ‘Karena dia tahu besoknya akan dibongkar, dia sudah kabur,’ ujarnya, menggambarkan langkah pelaku untuk menghindari konsekuensi hukum.

BACA JUGA:  Penutupan Jalur Gumitir: Dampak dan Upaya Pertamina untuk Distribusi Energi

Per 15 Juli 2025, data menunjukkan bahwa jumlah korban telah mencapai 63 orang dengan kerugian total sebesar Rp 7 miliar. Para korban mengajukan laporan ke polisi setelah menunggu penyerahan dokumen jual beli yang tidak kunjung datang.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menegaskan bahwa laporan tersebut telah diterima. ‘Sudah diterima laporannya, terima kasih.’ Saat ini, kasus penipuan ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian untuk menemukan pelaku.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *