urbanvibe.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam kasus ini, tiga dari empat tersangka telah ditahan, sementara satu orang masih berada di luar negeri.
Identitas dan Latar Belakang Tersangka
Keempat tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Sri Wahyuningsih menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
Mulyatsyah, yang merupakan Direktur SMP pada Kemendikbudristek tahun 2020, juga terlibat dalam kasus ini. Sementara itu, Jurist Tan adalah staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief berperan sebagai konsultan perorangan untuk perbaikan infrastruktur teknologi di Kemendikbudristek.
Status Penahanan Tersangka
Dari keempat tersangka, dua di antaranya yaitu Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah sudah ditahan di rumah tahanan. Sedangkan Ibrahim Arief dijadikan tahanan kota karena mengalami masalah kesehatan, yakni penyakit jantung, sesuai dengan pernyataan dari Abdul Qohar.
Sementara itu, Jurist Tan masih berada di luar negeri dan belum bisa ditangkap. Qohar menegaskan, “IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ada gangguan jantung kronis.”
Dampak dan Aspek Hukum Kasus
Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan yang dijalankan dari tahun 2019 hingga 2022 dan diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun. Kejaksaan Agung akan menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan dugaan kerugian yang signifikan ini, kasus ini dianggap sebagai masalah serius dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Masyarakat pun berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel.