urbanvibe.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya baru-baru ini menindak tegas 30 mobil sport yang tidak dilengkapi pelat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Penindakan ini dilakukan padaSabtu, 12 Juli 2025, di berbagai lokasi di Jakarta Pusat.
Detail Penindakan Mobil Sport
Penindakan yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya mencakup lokasi-lokasi strategis seperti Monas, Bundaran HI, dan Senayan City. Kombes Komaruddin menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan hukum terhadap pengguna kendaraan yang mengabaikan aturan penggunaan pelat nomor.
Sambil menjelaskan situasi di lapangan, dia menekankan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban di jalan raya. ‘Kami menemukan banyak mobil sport yang tidak menggunakan TNKB, jumlahnya sekitar 30 kendaraan,’ tuturnya.
Kepatuhan Lalu Lintas yang Diharapkan
Kombes Komaruddin juga mengingatkan bahwa setiap pengguna kendaraan, termasuk pemilik mobil sport, harus melengkapi semua persyaratan yang berlaku. Dia mengatakan, ‘Silakan menggunakan kendaraan yang dimiliki, tapi patuhi ketentuan yang berlaku.’
Menurutnya, kepatuhan masyarakat akan membantu mengurangi permasalahan lalu lintas yang sering terjadi di Jakarta. Ia percaya bahwa dengan taat pada aturan, warga akan berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang lebih aman.
Respon Publik terhadap Penindakan
Respon publik terhadap penindakan ini bervariasi. Sebagian orang mendukung langkah tegas yang diambil oleh pihak kepolisian untuk menjaga ketertiban lalu lintas.
Namun, ada juga yang berpendapat bahwa jumlah kendaraan yang tidak mematuhi regulasi seperti ini menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap fasilitas dan kebijakan transportasi di kota besar seperti Jakarta.